JAKARTA – Ribuan personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Pengamanan diperketat karena sidang tersebut turut menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi. Kehadiran Jokowi menjadi perhatian publik mengingat perkara yang disidangkan berkaitan dengan polemik keaslian ijazahnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, total personel yang dikerahkan mencapai 6.770 orang, terdiri dari 5.570 personel Polri dan 1.200 personel TNI. Jumlah tersebut disiapkan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses persidangan berlangsung.
Bisnis.com+1
Pengamanan dilakukan dengan menerapkan sistem tiga ring. Ring ketiga difungsikan sebagai area penyekatan menggunakan pembatas atau barrier untuk mengatur pergerakan massa pendukung dari kedua pihak.
Sementara itu, ring kedua dibagi menjadi empat sektor dengan kapasitas total 200 orang. Kuota tersebut dialokasikan masing-masing 100 orang untuk pendukung Jokowi yang tergabung dalam Projo dan 100 orang untuk pendukung Roy Suryo serta dr Tifa.
Adapun akses menuju ruang sidang utama dibatasi untuk 80 orang pendukung. Jumlah tersebut dibagi rata, yakni 40 orang dari kelompok Projo dan 40 orang dari kelompok pendukung Roy Suryo serta dr Tifa.
Media Indonesia+1
Polisi juga menyiapkan dua unit kendaraan water cannon serta mobil penerangan untuk menyampaikan imbauan kepada massa. Pemeriksaan ketat diberlakukan bagi pengunjung yang hendak memasuki ruang sidang, termasuk pemeriksaan badan dan barang bawaan menggunakan alat pemindai X-ray.
Kapolres mengimbau seluruh pihak yang hadir agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kericuhan. Aparat berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berlangsung aman dan kondusif.
Sidang dijadwalkan berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, kemudian dilanjutkan setelah jeda istirahat, salat, dan makan pada pukul 14.00 WIB.
Selain pengamanan di dalam dan sekitar gedung pengadilan, kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan akibat meningkatnya aktivitas masyarakat di sekitar PN Jakarta Timur.
Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan terkait keaslian ijazah Jokowi. Kehadiran Jokowi sebagai saksi diharapkan dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.
